AKTA PENDIRIAN / ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS

--NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal

1.      Perseroan terbatas ini bernama: “PT SOHARA  (selanjutnya disebut juga“Perseroan”), berkedudukan di Malang 

2.      Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. 

JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN

Pasal 2 

Perseroan didirikan untuk jangka waktu Tidak Terbatas 

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

1.      Maksud dan tujuan Perseroan ialah: 1. Perindustrian menjalankan usaha dalam bidang;1. Perindustrian 

2.      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:1. Industri Pakan Ternak Dan Ikan

MODAL

Pasal 4

1.      Modal dasar Perseroan berjumlah Rp. 100.000.000terbagi atas 5.000    saham, masingmasing saham bernilai nominal Rp. 10.000

2.      Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25   % (  persen) atau sejumlah saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 50.000.000 oleh  para pemegang saham yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada bagian akhir sebelum penutup akta.

3.      Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, (untuk selanjutnya dapat disingkat dengan “RUPS”). Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan setiap pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional) baik atas jumlah saham yang akan dikeluarkan maupun atas jumlah sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya. Apabila jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat dan ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga.

S A H A M

Pasal 5 

1.      Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.pemiliknya sebagaimana terdaftar dalam daftar pemegang saham perseroan.

2.      Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

3.      Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. 

4.      Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang dikeluarkan oleh Perseroan.

5.      Dalam hal dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.

6.      Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.

7.      Pada surat saham harus dicantumkan sekurang kurangnya:

a.     nama dan alamat pemegang saham.

b.    nomor surat saham.

c.     nilai nominal saham.

d.    tanggal pengeluaran surat saham.

8.      Pada surat kolektif saham harus dicantumkan sekurangnya:

a.    nama dan alamat pemegang saham.

b.    nomor surat kolektif saham.

c.    nomor surat saham dan jumlah saham.

d.   nilai nominal saham.

e.    tanggal pengeluaran surat kolektif saham.

9.      Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang anggota Dewan Komisaris.

PENGGANTI SURAT SAHAM

Pasal 6 

1.      Dalam hal surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai tersebut diserahkan kembali kepada Direksi.

2.      Surat saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dimusnahkan dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

3.      Dalam hal surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan disertai jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus.

4.      Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.

5.      Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.

6.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,  ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 mutatismutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif saham pengganti.

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

Pasal 7 

1.      Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau kuasanya yang sah.

2.      Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas saham, harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut.

3.      Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, jika peraturan perundangundangan mensyaratkan hal tersebut.

4.      Mulai hari pemanggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakan RUPS, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.

5.      Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, orang atau badan hokum yang bersangkutan wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 8 

1.      RUPS terdiri atas:

a.    RUPS tahunan;

b.    RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS Luar Biasa.

2.      Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan RUPS Luar Biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain.

3.      Dalam RUPS tahunan:

a.    Direksi menyampaikan:

laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS;

laporan keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS.

b.    Ditetapkan penggunaan laba, dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

c.    Diputuskan mata acara lainnya dari RUPS yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.

4.      Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.

5.      RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat 3 huruf a dan huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang undangan dan Anggaran Dasar.

TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS

Pasal 9 

1.      RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan. 

2.      RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.

3.      Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal RUPS diadakan.

4.      Pemanggilan RUPS tidak diperlukan dalam hal semua pemegang saham hadir dan semua menyetujui agenda rapat dan keputusan disetujui dengan suara bulat.

5.      RUPS dipimpin oleh Direktur Utama. 

6.      Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalagan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi.

7.      Dalam hal semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris. 

8.      Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS— dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat. 

KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS

Pasal 10 

1.      RUPS dapat dilangsungkan apabila kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam UndangUndang tentang Perseroan Terbatas telah dipenuhi.

2.      Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua RUPS menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS.

3.      Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS.

4.      RUPS dapat mengambil keputusan sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang.

D I R E K S I

Pasal 11 

1.      Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang anggota Direksi atau lebih.

2.      Jika diangkat lebih dari seorang anggota Direksi, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.

3.      Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu waktu.

4.      Jika oleh sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan dan Anggaran Dasar.

5.      Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.

6.      Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

7.      Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:

a.    mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6;

b.    tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundangundangan;

c.     meninggal dunia;

d.    diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. 

TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI

Pasal 12

1.        Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:

a.    Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank);

b.    Mendirkan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri harus dengan persetujuan anggota Dewan Komisaris.

2.        a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta     

    mewakili Perseroan.

b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

3.        Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi yang lain dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya.

RAPAT DIREKSI

Pasal 13 

1.      Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu:

a.     apabila dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi;

b.    atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau

c.      atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

2.      Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar ini.

3.      Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan dengan surat tercatat yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

4.      Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

5.      Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

6.      Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.

7.      Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.

8.      Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.

9.      Keputusan Rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.

10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, ketua rapat yang akan menentukan.

11.     

a.       Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.

b.      Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai halhal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.

c.       Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

12. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi. 

 

DEWAN KOMISARIS

Pasal 14 

1.      Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama.

2.      Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundangundangan.

3.      Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk— jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu.

4.      Jika oleh sebab apapun jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2.

5.      Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

6.      Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan sewaktuwaktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

7.      Keputusan untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

8.      Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan keputusan diluar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 UUPT, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

9.      Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

10.  Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:

a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;

b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5;

c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang undangan yang berlaku;

d. meninggal dunia;

e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS

Pasal 15 

1.      Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lainlain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.

2.      Dalam menjalankan tugas, Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.

3.      Dewan Komisaris diwajibkan mengurus Perseroan untuk sementara, dalam hal seluruh anggota Dewan Komisaris diberhentikan untuk sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi. Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris.

4.      Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.

RAPAT DEWAN KOMISARIS

Pasal 16

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris.

RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN

Pasal 17 

1.      Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.

2.      Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

3.      Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada setiap akhir bulan Desember, buku Perseroan ditutup.

4.      Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS tahunan.

PENGGUNAAN LABA, PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM 

DAN PEMBAGIAN DIVIDEN

Pasal 18

1.      Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara pengunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. 

2.      Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya.

3.      Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir.

PENGGUNAAN CADANGAN

Pasal 19 

1.      Penyisihan laba bersih untuk cadangan sampai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain.

2.      Jika jumlah cadangan telah melebihi 20% (dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan.

3.      Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris serta memperhatikan peraturan perundangundangan.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20 

Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. Akhirnya, penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa :

a.       Modal ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan oleh para pemegang saham yaitu 1. Solihin Sejumlah 1.000 Saham Dengan Nilai Nominal Seluruhnya Sebesar Rp. 10.000.000

b.      Sehingga seluruhnya berjumlah 1.000 saham, dengan nilai nominal seluruhnya 10.000.000 sebesar Rp. Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menegaskan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Direktur Utama          :

Direktur                      : Sohara

Komisaris                   :   

--