|
PERJANJIAN
KREDIT KPR
Nomor:............
Pada hari ini, hari [vardatahari],
tanggal [vardatatanggal],tahun[vardatatahun] Berhadapan dengan saya,Notaris[vardatanotaris]Sarjana
Hukum, Notaris di [vardatapropinsinotaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir
akta ini:
1. Tuan[vardatapenghadapsatu],
Pimpinan Cabang Kelapa Gading dari perseroan terbatas yang akan disebut,
bertempat tinggal di [vardatapropinsipenghadapsatu].;- Menurut keterangannya
bertindak dalam jabatannya tersebut diatas berdasarkan Akta Kuasa
tertanggal [vardatatanggalakta],
Nomor[vardatanomorakta] ,dibuat
dihadapan Notaris[vardatanotaris]
Sarjana Hukum, Notaris di [vardatapropinsinotaris], selaku
kuasa dari Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan
terbatas PT[vardatanamapt]
berkedudukan di [vardatapropinsi]; -
Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan
persetujuan dari Komisaris Utama perseroan sebagaimana ternyata dari Surat
Persetujuan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal [vardatatanggal] ,yang
diperlihatkan
kepada saya, Notaris dan aslinya disimpan di Bank.- Untuk
selanjutnya disebut "BANK".
2. Tuan[vardatapenghadapdua],
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal
di[vardatatempat], Jalan [vardataalamat],Rukun
Tetangga[vardatartpenghadapdua],
Rukun Warga [vardatarwpenghadapdua] Kelurahan
Tambora Kecamatan Tambora,[vardatakecamatanpenghadapdua]
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota [vardataktppenghadapdua]
Nomor:[vardatanomorpenghadapdua];
Menurut
keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat
persetujuan dari isterinya[vardataistripenghadapdua], swasta,
bertempat tinggal sama dengan penghadap tersebut diatas, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Daeraru Khusus Ibukota [vardatatempatpenghadapdua]
Nomor:[vardatanomorpenghadapdua],
yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan
menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
Untuk
selanjutnya disebut "PEMINJAM".
BANK dan
PEMINJAM dalam kedudukan mereka masing-masing seperti tersebut di atas,
dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
MAKSUD
DAN TUJUAN KREDIT
- PEMINJAM
menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas yang dimaksud dalam Perjanjian ini
akan dipergunakan untuk pembiayaan pembelian tanah dan bangunan yang
berdiri di atas tanah tersebut.
Pasal
2
JENIS
DAN PAGU KREDIT
- BANK
dengan ini menyetujui untuk memberikan kredit/jumlah uang kepada PEMINJAM
dalam bentuk jenis Kredit Pemilikan Rumah sampai jumlah setinggi-tingginya
Rp. ……………,- (………………………………………………………...)
Pasal
3
JANGKA
WAKTU
- Fasilitas
Kredit tersebui tliberikan untuk jangka waktu 81 (delapan puluh satu) bulan
terhitung mulai
tanggal[vardatatanggal] sampai dengan tanggal [vardatatanggal]
Pasal
4
BUNGA
DAN PROVISI
4.1 PEMINJAM
wajib dan mengikatkan diri untuk membayar bunga atas fasilitas kredil
tersebut dalam pasal 2 di atas dengan suku bunga 35% (tiga puluh lima
persen) per tahun.
- Dan
selanjutnya besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh BANK
setiap saat tanpa persetujuan terlebih dahulu dariPEMINJAM.
4 2 Provisi kredit sebesar 1 % (satu
persen) per transaksi dibayar di muka dan diperhitungan dari pagu kredit.
Pasal
5
PENGHENTIAN KREDIT
SEBELUM
JANGKA WAKTUNYA
5.1
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, maka dalam hal terjadi
salah satu kejadian dibawah ini maka BANK bcrhak sewaktu-waktu tanpa
memperhatikan suatu tenggang waktu tertentu memutuskan perjanjian inj
seketika dan sekaligus terhadap seluruh hutang PEMINJAM yang timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik hutang pokok maupun bunga-bunga
dari padanya dan ongkos-ongkos atau beban lainnya apapun sampai pada hari
dilunasi semua apa yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan
perjanjian ini, dapat ditagih oleh BANK dan harus dibayar seketika dan
sekaligus oleh PEMINJAM atas tagihan pertama yang dilakukan oleh BANK dan
karena itu pemyalaan alpa atau permgalan lebih lanjui baik yang disampaikan
melalui juru sita atau liclak, tidak diperlukan lagi yaitu dalam hal
terjadinya:.
a.
Jika PEMINJAM 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak melakukan angsuran sebagaimana
diatur dalam pasal 10 tersebut di bawah ini;
b.
Jika pernyataan, surat keterangan atau dokumen-dokumen lain yang diberikan
PEMINJAM dalam atau berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu
tambahan daripadanya, tidak benar mengenai hal yang oleh BANK dianggap
penting;
c.
Jika PEMINJAM atau pihak yang menanggung
pembayaran pinjaman PEMINJAM dari segala jumlah yang
sewaktu-waktu terhutang pada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini,
selanjutnya disebut "PENANGGUNG" (bila ada), memohon penundaan
pembayaran (surseance van betalling), atau menurut pendapat BANK dari
Iain-lain hal ternyata PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG tidak mampu membayar
hutang-hutangnya, dinyatakan pailit atau bila kekayaan PEMINJAM dan/atau
PENANGGUNG diambil alih, atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus
dan menguasai kekayaannya, baik seluruhnya atau sebahagian;
d. Jika
PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) meninggal dunia;
e.
Jika kekayaan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) seluruhnya atau
sebahagian disita oleh orang lain atau terlibat perkara di depan Pengadilan
atau di depan instansi Pemerintah lainnya;
f.
Jika menurut BANK, PEMINJAM lalai, tidak dapat atau tidak memenuhi
sebagaimana mestinya ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau sesuatu
tambahan dari padanya lain dari pada yang disebut dalam (a) diatas, bila
terjadi kealpaan/pelanggaran menurut syarat syarat yang
diuraikan dalam salah satu akta pemberian jaminan termasuk dalam pasal 6.1
di bawah ini atau Surat Penanggungan yang ditandatangani PENANGGUNG (bila
ada) dan/atau sesuatu aksep yang telah diterbitkan berdasarkan perjanjian
ini;
g.
Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada)
tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan pihak
ketiga hingga dapat mengakibatkan suatu tagihan pihak ketiga terhadap
PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG (bila ada) dapat ditagih sebelum waktunya;
h.
Jika terjadi kejadian apapun yang menurut
pendapat BANK akan dapat mengakibatkan PEMINJAM atau
PENANGGUNG (bila ada) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tersebut dalam
atau berdasarkan peijanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya
dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau sesuatu aksep yang diterbitkan
berdasar-kan perjanjian ini.
5.2
Dalam kejadian BANK memutuskan Perjanjian Kredit ini berdasarkan Pasal
5.1 di atas ini, kewajiban-kewajiban BANK untuk memberi kredit
lebih lanjut kepada PEMINJAM segera berakhir tanpa hak PEMINJAM untuk
menuntut uang kerugian dari BANK, pemutusan perjanjian demikian tidak
memerlukan putusan Pengadilan, PEMINJAM mengenyampingkan
ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia dalam hubungan ini.
Pasal
6
JAMINAN
6.1 Untuk
menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang
sewaktu-waktu terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK diantaranya karena
hutang-hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, perubahan dan/atau
novasi atau Perjanjian Kredit yang dibuat dikemudian hari atau sebab apapun
juga, maka dengan ini PEMINJAM menyerahkan jaminan kepada BANK berupa:
- Sebidang
tanah Hak Guna Bangunail Nomor [vardatanomor] seluas [vardataluas] M2 (……
meter persegi). yang terletak di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Wilayah Jakarta Barat Kecamatan
Kalideres, Kelurahan Pegadungan.
sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal [vardatatanggal]
Nomor[vardatanomor] dan menurut Sertipikat tanggal [vardattanggal]- Yang
diperoleh Tuan [vardatapenghadapdua] tersebut, berdasarkan Akta Jual
Beli tanggal hari ini, Nomor[vardatanomor], yang dibuat
dihadapan saya, Notaris dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Wilayah
Kotamadya [vardatakotamdya] Barat;
- Demikian
berikut bangunan rumah yang
berdiri diatas beserta turutan-turutannya, setempat dikenal
sebagai Perumahan [vardatatempat]
6.2
Pemberian jaminan tersebut diatas untuk BANK diikat dalam suatu akta
pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku di Indonesia yang tidak terlepas dari perjanjian ini dan karenanya
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
6.3 PEMINJAM memberi
kuasa kepada BANK untuk melakukan
tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu oleh
BANK yang berkaitan dengan pemberian jaminan tersebut di atas.
Pasal
7
KEWAJIBAN PEMINJAM
- Untuk lebih menjamin
pelaksanaan perjanjian ini oleh PEMINJAM
maka PEMINJAM berkewajiban untuk:
7.1 Mempergunakan kredit tersebut
semata-mata hanya sebagaimana yang tertera dalam pasal 1 perjanjian ini.
7.2 PEMINJAM
menyetujui dan wajib sena mengikatkan diri untuk. Menyerahkan semua surat
dan dokumen apapun, yang asli serta sah dan membuktikan pemilikan atas
segala henda yang dijadikan jaminan tennasuk dalani Pasal 6 ayat 1
tersebul diatas kepada BANK guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan
benda tersebul sebagai jaminan kredit dan selanjutnya dikuasai oleh BANK
sampai dilunasi seluruh jumlah hutangnya.
7.3
Untuk menghindari terjadinya kerugian yang
disebabkan karena terjadinya kerusakan atas barang
jaminan yang diberikan baik sebagian maupun seluruhnya maka PEMINJAM
berkewajiban untuk mempertanggungkan untuk kebakaran, kehilangan, pencurian
dan bahaya-bahaya lainnya pada suatu perusahaan asuransi yang ditunjuk dan
besarnya jumlah pertanggungan ditentukan oleh Bank, dengan memakai banker's
clause.
PEMINJAM wajib memperpanjang masa
pertanggungan termaksud bilamana masa berakhir, sampai lunasnya fasilitas
kredit dibayar kembali oleh PEMINJAM pada BANK.
PEMINJAM wajib membayar premi-premi
dan Iain-lain biaya asuransi tepat pada waktunya dan menyerahkan asli dari
setiap polis atau setiap perpanjangannya dan setiap tanda-tanda
pembayarannya pada BANK.
BANK dengan ini
diberi kuasa oleh PEMINJAM untuk menutup dan memperpanjang asuransi yang
dimaksudkan di atas, satu dan lain atas biaya PEMINJAM, yakni bilamana
PEMINJAM lalai menutup atau memper-panjang berlakunya asuransi tersebut.
Pasal
8
PELAKSANAAN
HAK BANK
Bilamana
BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewa nya yang timbul dari atau
berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan karena salah satu akta pemberian
jaminan tersebut dalam Pasal 6.1, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri
berdasarkan catatannya jumlah besarnya hutang PEMINJAM kepada BANK
berdasarkan perjanjian kredit ini atau karena apapun juga baik karena
pinjaman pokok. maupun bunga. aksep-aksep. provisi dan biaya hiaya lain
tanpa mengurangi hak PEMINJAM untuk, bila (setelah BANK menjalankan hak-hak
eksekusinya atas barang-barang yang dijadikan jaminan dan/atau jumlah
hutang yang diletapkan demikian itu dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM
dan/atau PENANGGUNG) ternyata, bahwa jumlah hutang PEMINJAM kurang dari apa
yang ditetapkan oleh BANK untuk meminta kembali selisihnya dari BANK, akan
tetapi tanpa hak bagi PEMINJAM untuk menuntut bunga atau kerugian apapun
dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK.
Bila
ternyata bahwa jumlah hutang PEMINJAM lebih dari apa yang ditetapkan oleh
BANK, maka kekurangannya telap menjadi tanggung jawab PEMINJAM dan
kekurangan harus segera dilunasi.
Pasal
9
BIAYA
Semua biaya
yang timbul berdasarkan perjanjian ini termasuk,
akan tetapi tidak terbatas pada biaya biaya yang bertalian dengan dibuatnya
akta-akta pemberian jaminan, penyimpanan dan penyelidikan jaminan, upah
serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada
konsultan yang diberi tugas oleh BANK untuk menaksir barang-barang jaminan,
kepada Pengacara dan/atau Penasehat Hukum dan/atau pihak lain yang diberi
tugas oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang
bersangkutan dengan merealisasi jaminan itu, termasuk komisi dan
pembayaran-pembayaran lainnya pada pihak ketiga, demikian pula materai
perjanjian ini dan setiap tambahan dari padanya, sena perubahan atau
perpanjangan kredit menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PEMINJAM.
Pasal 10
PEMBAYARAN
KEMBALI
10.1
Pembayaran kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan secara angsuran
bulanan, yang terdiri dari angsuran pokok kredit dan bunga dalam jumlah
tetap.
Jumlah-jumlah
uang yang terhutang oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan/sesuai dengan
catatan-catatan dan/atau pembukuan BANK merupakan bukti yang mengikat bagi
PEMINJAM mengenai hutang PEMINJAM dibayar lunas, untuk itu PEMINJAM tidak
akan menyangkal dan atau mengajukan keberatan-keberatan akan jumlah-jumlah
uang yang terhutang oleh PEMINJAM.
Demikian
pula apabila jangka waktu fasilitas kredit telah berakhir atau diakhiri
sebelum jangka waktunya berakhir dan ternyata masih terdapat sisa hutang
sebagai akibat perubahan tingkat suku bunga maka PEMINJAM wajib untuk
melunasinya dan jika dikehendaki oleh BANK, PEMINJAM wajib menandatangani
Perpanjangan Perjanjian Kredit.
10.2 Besarnya angsuran pokok dan
bunga pinjaman perbulan adalah sebesar Rp[vardatarp]-,
terhitung mulai tanggal[vardatatanggal] dan oleh karenanya
harus lunas selambat-lambatnya tanggal [vardatatanggal]Setiap
perubahan besarnya pembayaran bunga pinjaman selalu akan diberitahukan
secara tertulis oleh BANK kepada PEMINJAM dan surat pemberitahuan perubahan
suku bunga tersebut dan atau jadwal angsuran pinjaman pokok dan bunga
pinjaman merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini
serta PEMINJAM tidak akan menyangkal dalam bentuk apapun juga atas
perubahan suku bunga tersebut.
Untuk pembayaran angsuran pokok
bulanan dan bunga pinjaman. PEMINJAM wajib menyetor setiap bulannya ke
rekening giro/koran dan atau rekening lainnya yang ada pada BANK sampai
lunas seluruh hutang-hutang PEMINJAM pada BANK, dan untuk itu PEMINJAM
membenkan kuasa kepada BANK kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan
tidak berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening giro/koran dan atau
rekening lainnya PEMINJAM pada BANK setiap bulannya sampai lunas seluruh
hutang-hutang PEMINJAM pada BANK.
Pasal
11
DENDA
- Semua pembayaran pada BANK harus
dilakukan di tempat kedudukan BANK melalui rekening PEMINJAM atau rekening
lain yang ditentukan oleh BANK.
- Bahwa
setiap keterlambatan pembayaran cicilan/angsuran oleh PEMINJAM kepada BANK,
maka PEMINJAM dikenakan denda menurut ketentuan BANK yang berlaku pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini, yaitu: 3% (tiga persen)
per bulan dari besarnya tunggakan, yang dihitung secara harian sejak hari
pertama tunggakan.
- Dan apabila dalam waktu melebihi 3
(tiga) bulan berturut-turut PEMINJAM tetap tidak membayar cicilan/angsuran
maka BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan apa yang diatur dalam
Pasal 8 tersebut di atas.
Pasal
12
HAL-HAL
LAIN
12.1 Jika
ternyata PEMINJAM meninggal dunia maka hutang-hutang PEMINJAM pada BANK
yang timbul berdasarkan perjanjian ini dan perubahan-perubahannya tetap
merupakan satu hutang terhadap para ahli waris PEMINJAM atau PENANGGUNG
(bila ada), dan tidak dibagi-bagi.
12.2 Hal-hal
yang boluni dialur atau beluin cukup pengaturannya dalam Perjanjian Kredit
ini akan diatur bersama secara tertulis oleh kedua belah pihak dikemudian
liari dan segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh kedua belah
pihak, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
Atas kredit yang
dibuka ini berlaku pula ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. PEMINJAM
dapat mengasuransikan jiwanya kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang ditunjuk
oleh BANK dengan memakai Banker's Clause dan apabila PEMINJAM meninggal
dunia maka Uang Pertanggungannya akan digunakan untuk melunasi seluruh
hutang PEMINJAM kepada BANK, dan jika ada sisanya akan diberikan kepada
ahli waris PEMINJAM.
b. PEMINJAM
menyetujui bahwa BANK berhak untuk
mengoperkan/mengalihkan
semua hak dan wewenang yang dimiliki/dipunyai BANK lerhadap PEMINJAM
kepada Pihak Ketiga lainnya sematamata menurut pertimbangan yang dipandang
baik oleh BANK tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM, termasuk
mengendorse, menggadaikan atau menjual surat-surat aksep yang ditarik
PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
c. Apabila
terjadi pelunasan pinjaman sebelum fasilitas kredit berjalan 2 (dua) tahun
akan dikenakan penalti sebesar 1 % (satu prosen) dari outstanding (sisa)
pinjaman.
Pasal
14
YURISDIKSI
- Mengenai
Perjanjian ini dan segala akibatnya, BANK dan PEMINJAM menyatakan memilih
tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak bcrubah dikantor
Panitera Pengadilan Negeri [vardatatempat]Barat di[vardatatempat];
- Demikian
dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi)
atau mengajukan tuntutan hukum terhadap PEMINJAM berdasarkan perjanjian ini
dihadapan Pengadilan-Pengadilan Negeri lainnya dimanapun juga dalam wilayah
Republik Indonesia.
- Para penghadap
dikenal oleh saya, Notaris
DEMIKIANLAH
AKTA INI
- Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di[vardatatempat], pada hari
dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan [vardatapenghadapsatu] dan
Tuan [vardatapenghadapdua]
pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di [vardatatempat]
sebagai saksi-saksi.
- Segera
setelah akta ini saya, Notaris, bacakan
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para
penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan
dengan satu tambahan, dua coretan dan enam gantian.
- Asli akta ini telah
ditandatangani dengan sempurna.
- Diberikan sebagai
SALINAN yang sama bunyinya.
--
Notaris di [vardatanotaris].
………….………………,
SH
|