PERJANJIAN KREDIT KPR
Nomor: [vardatanomor]
Pada hari ini, hari [vardatahari], tanggal [vardatatanggal],tahun [vardatatahun] Berhadapan dengan saya,Notaris [vardatanotaris], Sarjana Hukum, Notaris di [vardatapropinsinotaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan [vardatanamapenghadapsatu], Pimpinan Cabang Kelapa Gading dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di [vardatapropinsipenghadapsatu].;- Menurut keterangannya bertindak dalam jabatannya tersebut diatas berdasarkan Akta Kuasa tertanggal [vardatatanggalakta], Nomor [vardatanomorakta] ,dibuat dihadapan Notaris [vardatanamanotaris] Sarjana Hukum, Notaris di [vardatapropinsinotaris], selaku kuasa dari Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT [vardatanamapt] berkedudukan di [vardatapropinsipt]; - Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari Komisaris Utama perseroan sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup tertanggal ., yang diperlihatkan kepada saya, Notaris dan aslinya disimpan di Bank. - Untuk selanjutnya disebut "BANK".
2. Tuan [vardatanamapenghadapdua], Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di [vardatapropinsipenghadapdua], Jalan [vardataalamatpenghadapdua],Rukun Tetangga [vardatartpenghadapdua], Rukun Warga [vardatarwpenghadapdua], Kelurahan [vardatakelurahanpenghadapdua], Kecamatan [vardatakecamatanpenghadapdua], pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota [vardatapropinsipenghadapdua] Nomor: [vardatano.ktp/passporpenghadapdua];
Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya , pegawai swasta, bertempat tinggal sama dengan penghadap tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daeraru Khusus Ibukota [vardatapropinsipenghadapdua] Nomor: [vardatano.ktp/passporpenghadapdua], yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
Untuk selanjutnya disebut "PEMINJAM".
BANK dan PEMINJAM dalam kedudukan mereka masing-masing seperti tersebut di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN KREDIT
PEMINJAM menyetujui dan berjanji bahwa fasilitas yang dimaksud dalam Perjanjian ini akan dipergunakan untuk pembiayaan pembelian tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
Pasal 2
JENIS DAN PAGU KREDIT
BANK dengan ini menyetujui untuk memberikan kredit/jumlah uang kepada PEMINJAM dalam bentuk jenis Kredit Pemilikan Rumah sampai jumlah setinggi-tingginya Rp. [vardatarupiah]
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Fasilitas Kredit tersebui diberikan untuk jangka waktu 81 (delapan puluh satu) bulan terhitung mulai tanggal .. sampai dengan tanggal .
Pasal 4
BUNGA DAN PROVISI
a. PEMINJAM wajib dan mengikatkan diri untuk membayar bunga atas fasilitas kredil tersebut dalam pasal 2 di atas dengan suku bunga 35% (tiga puluh lima persen) per tahun.Dan selanjutnya besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh BANK setiap saat tanpa persetujuan terlebih dahulu dariPEMINJAM.
b. Provisi kredit sebesar 1 % (satu persen) per transaksi dibayar di muka dan diperhitungan dari pagu kredit.
Pasal 5
PENGHENTIAN KREDIT
SEBELUM JANGKA WAKTUNYA
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, maka dalam hal terjadi salah satu kejadian dibawah ini maka BANK bcrhak sewaktu-waktu tanpa memperhatikan suatu tenggang waktu tertentu memutuskan perjanjian inj seketika dan sekaligus terhadap seluruh hutang PEMINJAM yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik hutang pokok maupun bunga-bunga dari padanya dan ongkos-ongkos atau beban lainnya apapun sampai pada hari dilunasi semua apa yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan perjanjian ini, dapat ditagih oleh BANK dan harus dibayar seketika dan sekaligus oleh PEMINJAM atas tagihan pertama yang dilakukan oleh BANK dan karena itu pemyalaan alpa atau permgalan lebih lanjui baik yang disampaikan melalui juru sita atau liclak, tidak diperlukan lagi yaitu dalam hal terjadinya:
a. Jika PEMINJAM 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak melakukan angsuran sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut di bawah ini;
b. Jika pernyataan, surat keterangan atau dokumen-dokumen lain yang diberikan PEMINJAM dalam atau berhubungan dengan Perjanjian ini dan/atau suatu tambahan daripadanya, tidak benar mengenai hal yang oleh BANK dianggap penting;
c. Jika PEMINJAM atau pihak yang menanggung pembayaran pinjaman PEMINJAM dari segala jumlah yang sewaktu-waktu terhutang pada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, selanjutnya disebut "PENANGGUNG" (bila ada), memohon penundaan pembayaran (surseance van betalling), atau menurut pendapat BANK dari Iain-lain hal ternyata PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG tidak mampu membayar hutang-hutangnya, dinyatakan pailit atau bila kekayaan PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG diambil alih, atau karena apapun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, baik seluruhnya atau sebahagian;
d. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) meninggal dunia;
e. Jika kekayaan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) seluruhnya atau sebahagian disita oleh orang lain atau terlibat perkara di depan Pengadilan atau di depan instansi Pemerintah lainnya;
f. Jika menurut BANK, PEMINJAM lalai, tidak dapat atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya ketentuan dalam perjanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya lain dari pada yang disebut dalam (a) diatas, bila terjadi kealpaan/pelanggaran menurut syarat syarat yang diuraikan dalam salah satu akta pemberian jaminan termasuk dalam pasal 6.1 di bawah ini atau Surat Penanggungan yang ditandatangani PENANGGUNG (bila ada) dan/atau sesuatu aksep yang telah diterbitkan berdasarkan perjanjian ini;
g. Jika PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga hingga dapat mengakibatkan suatu tagihan pihak ketiga terhadap PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG (bila ada) dapat ditagih sebelum waktunya;
h. Jika terjadi kejadian apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan peijanjian ini dan/atau sesuatu tambahan dari padanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau sesuatu aksep yang diterbitkan berdasarkan perjanjian ini.
Dalam kejadian BANK memutuskan Perjanjian Kredit ini berdasarkan Pasal 5.1 di atas ini, kewajiban-kewajiban BANK untuk memberi kredit lebih lanjut kepada PEMINJAM segera berakhir tanpa hak PEMINJAM untuk menuntut uang kerugian dari BANK, pemutusan perjanjian demikian tidak memerlukan putusan Pengadilan, PEMINJAM mengenyampingkan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dalam hubungan ini.
Pasal 6
JAMINAN
1. Untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu-waktu terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK diantaranya karena hutang-hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, perubahan dan/atau novasi atau Perjanjian Kredit yang dibuat dikemudian hari atau sebab apapun juga, maka dengan ini PEMINJAM menyerahkan jaminan kepada BANK berupa:
2. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor [vardatanomor] seluas [vardataluastanah] M2 ( meter persegi). yang terletak di Daerah Khusus Ibukota ... Wilayah .., Kecamatan , Kelurahan ..., sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal [vardatatanggalgambarsituasi] Nomor [vardatanomorgambarsituasi] dan menurut Sertipikat tanggal . Yang diperoleh Tuan [vardatanamapenghadapdua] tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli tanggal hari ini, Nomor [vardatanomor], yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Wilayah Kotamadya ..;
3. Demikian berikut bangunan rumah yang berdiri di atas beserta turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai Perumahan .
4. Pemberian jaminan tersebut diatas untuk BANK diikat dalam suatu akta pemberian jaminan tersendiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yang tidak terlepas dari perjanjian ini dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
5. PEMINJAM memberi kuasa kepada BANK untuk melakukan tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap wajar dan perlu oleh BANK yang berkaitan dengan pemberian jaminan tersebut di atas.
Pasal 7
KEWAJIBAN PEMINJAM
Untuk lebih menjamin pelaksanaan perjanjian ini oleh PEMINJAM maka PEMINJAM berkewajiban untuk:
1. Mempergunakan kredit tersebut semata-mata hanya sebagaimana yang tertera dalam pasal 1 perjanjian ini.
2. PEMINJAM menyetujui dan wajib sena mengikatkan diri untuk. Menyerahkan semua surat dan dokumen apapun, yang asli serta sah dan membuktikan pemilikan atas segala henda yang dijadikan jaminan tennasuk dalani Pasal 6 ayat 1 tersebul diatas kepada BANK guna dipergunakan untuk pelaksanaan pengikatan benda tersebul sebagai jaminan kredit dan selanjutnya dikuasai oleh BANK sampai dilunasi seluruh jumlah hutangnya.
3. Untuk menghindari terjadinya kerugian yang disebabkan karena terjadinya kerusakan atas barang jaminan yang diberikan baik sebagian maupun seluruhnya maka PEMINJAM berkewajiban untuk mempertanggungkan untuk kebakaran, kehilangan, pencurian dan bahaya-bahaya lainnya pada suatu perusahaan asuransi yang ditunjuk dan besarnya jumlah pertanggungan ditentukan oleh Bank, dengan memakai banker's clause.
PEMINJAM wajib memperpanjang masa pertanggungan termaksud bilamana masa berakhir, sampai lunasnya fasilitas kredit dibayar kembali oleh PEMINJAM pada BANK.
PEMINJAM wajib membayar premi-premi dan Iain-lain biaya asuransi tepat pada waktunya dan menyerahkan asli dari setiap polis atau setiap perpanjangannya dan setiap tanda-tanda pembayarannya pada BANK.
BANK dengan ini diberi kuasa oleh PEMINJAM untuk menutup dan memperpanjang asuransi yang dimaksudkan di atas, satu dan lain atas biaya PEMINJAM, yakni bilamana PEMINJAM lalai menutup atau memper-panjang berlakunya asuransi tersebut.
Pasal 8
PELAKSANAAN HAK BANK
Bilamana BANK menjalankan hak-haknya dan hak-hak istimewa nya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan karena salah satu akta pemberian jaminan tersebut dalam Pasal 6.1, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatannya jumlah besarnya hutang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan perjanjian kredit ini atau karena apapun juga baik karena pinjaman pokok. maupun bunga. aksep-aksep. provisi dan biaya hiaya lain tanpa mengurangi hak PEMINJAM untuk, bila (setelah BANK menjalankan hak-hak eksekusinya atas barang-barang yang dijadikan jaminan dan/atau jumlah hutang yang diletapkan demikian itu dilunasi seluruhnya oleh PEMINJAM dan/atau PENANGGUNG) ternyata, bahwa jumlah hutang PEMINJAM kurang dari apa yang ditetapkan oleh BANK untuk meminta kembali selisihnya dari BANK, akan tetapi tanpa hak bagi PEMINJAM untuk menuntut bunga atau kerugian apapun dan hanya mengenai jumlah yang nyata telah diterima oleh BANK.
Bila ternyata bahwa jumlah hutang PEMINJAM lebih dari apa yang ditetapkan oleh BANK, maka kekurangannya telap menjadi tanggung jawab PEMINJAM dan kekurangan harus segera dilunasi.
Pasal 9
BIAYA
Semua biaya yang timbul berdasarkan perjanjian ini termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada biaya biaya yang bertalian dengan dibuatnya akta-akta pemberian jaminan, penyimpanan dan penyelidikan jaminan, upah serta beban-beban dan setiap pembayaran yang harus dibayar BANK kepada konsultan yang diberi tugas oleh BANK untuk menaksir barang-barang jaminan, kepada Pengacara dan/atau Penasehat Hukum dan/atau pihak lain yang diberi tugas oleh BANK untuk menagih kredit tersebut, segala ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan merealisasi jaminan itu, termasuk komisi dan pembayaran-pembayaran lainnya pada pihak ketiga, demikian pula materai perjanjian ini dan setiap tambahan dari padanya, sena perubahan atau perpanjangan kredit menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh PEMINJAM.
Pasal 10
PEMBAYARAN KEMBALI
1. Pembayaran kembali kredit/pinjaman uang tersebut dilakukan secara angsuran bulanan, yang terdiri dari angsuran pokok kredit dan bunga dalam jumlah tetap.
2. Jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh PEMINJAM pada BANK berdasarkan/sesuai dengan catatan-catatan dan/atau pembukuan BANK merupakan bukti yang mengikat bagi PEMINJAM mengenai hutang PEMINJAM dibayar lunas, untuk itu PEMINJAM tidak akan menyangkal dan atau mengajukan keberatan-keberatan akan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh PEMINJAM.
3. Demikian pula apabila jangka waktu fasilitas kredit telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktunya berakhir dan ternyata masih terdapat sisa hutang sebagai akibat perubahan tingkat suku bunga maka PEMINJAM wajib untuk melunasinya dan jika dikehendaki oleh BANK, PEMINJAM wajib menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit.
4. Besarnya angsuran pokok dan bunga pinjaman perbulan adalah sebesar Rp ...-, terhitung mulai tanggal dan oleh karenanya harus lunas selambat-lambatnya tanggal Setiap perubahan besarnya pembayaran bunga pinjaman selalu akan diberitahukan secara tertulis oleh BANK kepada PEMINJAM dan surat pemberitahuan perubahan suku bunga tersebut dan atau jadwal angsuran pinjaman pokok dan bunga pinjaman merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini serta PEMINJAM tidak akan menyangkal dalam bentuk apapun juga atas perubahan suku bunga tersebut.
Untuk pembayaran angsuran pokok bulanan dan bunga pinjaman. PEMINJAM wajib menyetor setiap bulannya ke rekening giro/koran dan atau rekening lainnya yang ada pada BANK sampai lunas seluruh hutang-hutang PEMINJAM pada BANK, dan untuk itu PEMINJAM membenkan kuasa kepada BANK kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening giro/koran dan atau rekening lainnya PEMINJAM pada BANK setiap bulannya sampai lunas seluruh hutang-hutang PEMINJAM pada BANK.
Pasal 11
DENDA
Semua pembayaran pada BANK harus dilakukan di tempat kedudukan BANK melalui rekening PEMINJAM atau rekening lain yang ditentukan oleh BANK.
Bahwa setiap keterlambatan pembayaran cicilan/angsuran oleh PEMINJAM kepada BANK, maka PEMINJAM dikenakan denda menurut ketentuan BANK yang berlaku pada saat ditandatanganinya perjanjian ini, yaitu: 3% (tiga persen) per bulan dari besarnya tunggakan, yang dihitung secara harian sejak hari pertama tunggakan.
Dan apabila dalam waktu melebihi 3 (tiga) bulan berturut-turut PEMINJAM tetap tidak membayar cicilan/angsuran maka BANK dapat melaksanakan hak-haknya sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 8 tersebut di atas.
Pasal 12
HAL-HAL LAIN
1. Jika ternyata PEMINJAM meninggal dunia maka hutang-hutang PEMINJAM pada BANK yang timbul berdasarkan perjanjian ini dan perubahan-perubahannya tetap merupakan satu hutang terhadap para ahli waris PEMINJAM atau PENANGGUNG (bila ada), dan tidak dibagi-bagi.
2. Hal-hal yang boluni dialur atau beluin cukup pengaturannya dalam Perjanjian Kredit ini akan diatur bersama secara tertulis oleh kedua belah pihak dikemudian liari dan segala keputusan yang diambil serta disetujui oleh kedua belah pihak, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
Pasal 13
KETENTUAN LAIN
Atas kredit yang dibuka ini berlaku pula ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. PEMINJAM dapat mengasuransikan jiwanya kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang ditunjuk oleh BANK dengan memakai Banker's Clause dan apabila PEMINJAM meninggal dunia maka Uang Pertanggungannya akan digunakan untuk melunasi seluruh hutang PEMINJAM kepada BANK, dan jika ada sisanya akan diberikan kepada ahli waris PEMINJAM.
b. PEMINJAM menyetujui bahwa BANK berhak untuk mengoperkan/mengalihkan semua hak dan wewenang yang dimiliki/dipunyai BANK terhadap PEMINJAM kepada Pihak Ketiga lainnya sematamata menurut pertimbangan yang dipandang baik oleh BANK tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMINJAM, termasuk mengendorse, menggadaikan atau menjual surat-surat aksep yang ditarik PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
c. Apabila terjadi pelunasan pinjaman sebelum fasilitas kredit berjalan 2 (dua) tahun akan dikenakan penalti sebesar 1 % (satu persen) dari outstanding (sisa) pinjaman.
Pasal 14
YURISDIKSI
1. Yang sama bunyinya. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, BANK dan PEMINJAM menyatakan memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak bcrubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri .., di ..;
2. Demikian dengan tidak mengurangi hak dari BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan hukum terhadap PEMINJAM berdasarkan perjanjian ini dihadapan Pengadilan-Pengadilan Negeri lainnya dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia.
3. Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di [vardatapropinsinotaris], pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan . . dan Tuan . pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
a. Dilangsungkan dengan satu tambahan, dua coretan dan enam gantian.
b. Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
c. Diberikan sebagai SALINAN
--
Notaris di [vardatapropinsinotaris].
[vardatanamanotaris], SH