PENGAKUAN HUTANG

Nomor:................

 

 

--Pada hari ini, hari……………hadir di hadapan saya,………………………….., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:

1. tuan …………. pengusaha, bertempat tinggal di…..…….., Jalan…………………, menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: "P.T.……………"..............., berkedudukan di…………(selanjutnya akan disebut juga Peminjam), yang anggaran dasarnya dan perubahan-perubahannya berturut-turut termaktub dalam akta nomor …. Tanggal………………………………(...-..-…...) dan akta nomor…………..tanggal …………………………………(-.-…..), kedua-duanya dibuat di hadapan ……………, Notaris di …………….. dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan  Surat  Keputusannya  tanggal ……………………………………. (…-..-……) nomor…………, kemudian diubah lagi dengan akta nomor…….tanggal …………………………….………(…-…-……) yang dibuat di hadapan ……………., Notaris di………. dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tanggal…………………………………………………(…-..-……) nomor…………. dan perubahannya yang terakhir telah diumumkan dalam Tambahan nomor………….dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal ……..……………..(…-…-…..) nomor……….dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah memperoleh persetujuan dari satu-satunya Komisaris Peminjam, yaitu nyonya……….pengusaha,

bertempat tinggal di…………., Jalan……………………………………..,

 

2. ………………dari   perseroan   terbatas:    "P.T.…………………", bertempat tinggal di……………………………………dan ………………………dari   perseroan   terbatas: "P.T.….…………………", bertempat tinggal di……………………………… menurut keterangan mereka dalam hal ini bersama-sama bertindak sebagai kuasa dari dan oleh sebab itu untuk dan atas nama perseroan terbatas: "P.T.……………………..", berkedudukan di………(selanjutnya akan disebut juga "Bank"), berdasarkan Surat Kuasa di bawah tangan,  tanggal……………………. atas permintaan Peminjam sendiri yang telah mendapat persetujuan dari Bank yang bermaterai cukup dan dilekatkan pada minit akta

Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut di atas menerangkan bahwa Bank dan Peminjam telah saling bersetuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian sebagai berikut :

Pasal 1

Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta, dalam jangka waktu mulai tanggal perjanjian ini sampai dengan tanggal…………………………………("Jangka Waktu Penarikan") fasilitas-fasilitas kredit untuk Peminjam guna perusahaannya yang dapat diulang ("renouvellerend/revolving") hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp.…………….………,- (………………..), yang terdiri dari

a. fasilitas   Sight   Letter  of Credit  (L/C)  hingga jumlah  pokok maksimum   sebesar   Rp…………………,-   (…………..) dengan Sublimit T/R (Trust Receipt)…….(…………..) hari, hingga   jumlah   pokok   maksimum   sebesar   Rp………………,-(……………..);

b. fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp.………………,- (…………….);

c. fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp…………….,- (………………….).

Bentuk fasilitas-fasilitas mana dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Peminjam atau atas permintaan Peminjam sendiri yang telah mendapat persetujuan dari Bank

Kedua pihak menegaskan bahwa hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini harus dilunaskan oleh Peminjam kepada Bank pada tanggal yang disebut dalam pasal 14 dari Pengakuan Hutang ini

 

Pasal 2

Selama Pengakuan Hutang ini berlaku, maka Pemijam dapat mempergunakan kesempatan berhutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya hutang seperti tersebut dalam pasal 1, dengan menanda tangani dan memberikan cheque, giro bilyet atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada Bank

Pasal 3

3.1. Cheque, giro bilyet atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan oleh  Peminjam menurut pasal 2 selama Pengakuan Hutang ini berlaku, akan dibayar oleh Bank di kantornya di Jakarta, pada hari dan jam waktu kas dari kantor Bank dibuka dan banyaknya pinjaman yang boleh ditarik Peminjam kepada Bank menurut pasal 1

3.2. Bank akan mencatat didalam buku-bukunya, uang-uang yang dibayarkan itu   sebagai hutang dari Peminjam pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh Bank

Pasal 4

4.1. Peminjam ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari Bank dibuka, menyerahkan

      uang kepada Bank baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya

      dari apa yang terhutang atas kekuatan Pengakuan Hutang atau untuk membayar             bunga yang telah harus dibayarnya.

4.2. Pembayaran tersebut akan dicatat didalam kredit (dikreditir) didalam buku-buku Bank tentang pembayaran uang yang dilakukan oleh Peminjam seperti dimaksud didalam ayat dimuka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan

 Pasal 5

5.1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibuku-kan oleh Bank didalam suatu rekening koran yang Peminjam berhak untuk meminta kutipan atau salinannya

5.2. Jikalau Peminjam didalam 15 (limabelas) hari setelah menerima salinan/kutipan rekening koran tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang rekening koran itu dengan surat, maka rekening koran itu dianggap telah disetujui oleh Peminjam, dan Peminjam tidak diperbol'ehkan menyangkal sesuatu didalam post dari rekening koran itu setelah waktu tersebut lewat

Pasal 6

Bank setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan Bank sendiri) untuk mengurangi fasilitas-fsilitas kredit di atas dengan pemberi-tahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat Peminjam yang terakhir menurut catatan Bank, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank jaminan-jflminan yang disediakan oleh Peminjam tidak mencukupi lagi

Pasal 7

Kredit tersebut dapat diulang ("renouvellerend/revolving"), berarti bila setelah atau sebelum jumlah maksimum kredit ditarik, Peminjam melakukan pembayaran-pembayaran kembali atas hutang pokoknya, Peminjam dapat meminjam kembali jumlah-jumlah pembayaran tersebut dasri Bank dalam Jangka Waktu Penarikan dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah hutang pokok yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank pada setiap saat tidak melebihi jumlah maksimum kredit yang telah ditetapkan di atas, demikian tanpa mengurangi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pengakuan Hutang ini

Pasal 8

Penyerahan pinjaman uang oleh Bank kepada Peminjam ber-dasarkan Pengakuan Hutang ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana Rupiah pada Bank (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi Bank

i)     Peminjam telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari Peminjam untuk membuat dan menerima pinjaman ini

ii)   Bank telah menerima sebelum atau pada tanggal sesuatu jumlah pinjaman diberikan/diserahkan kepada Peminjam surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh Bank sebagai berikut

a)   Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam pasal 23 di bawah ini

b)   Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam pasal 10 ayat 10.2 di bawah ini

c)   Pemberitahuan   dari   Peminjam   untuk   meminjam   sesuatu jumlah   uang   dan/atau   untuk   minta   kepada   Bank   me-ngeluarkan   suatu   Bank   Garansi   berdasarkan   Pengakuan Hutang ini

iii)    Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of default) sebagaimana diuraikan dalam pasal 16 di bawah ini sehubungan dengan Pengakuan Hutang ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubungan dengan Pengakuan Hutang ini

iv)    Peminjam telah menyerahkan kepada Bank bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada Bank.

Pasal 9

Semua pembayaran kembali atas hutang Peminjam berdasarkan Pengakuan Hutang ini dilakukan dalam mata uang Rupiah

Yang dimaksud dengan hutang dalam Pengakuan Hutang ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, ongkos dan biaya, bea materai dan pajak, ongkos Notaris, ongkos Pengacara untuk menagih hutang dan pelaksanaan perjanjian jaminan yang berkenaan

Pasal 10

10.1. Setelah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 8 di atas ini dipenuhi, maka fasilitas-fasilitas kredit atau sesuatu bagian dari fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan dalam pasal 1 di atas ini akan diberikan/diserahkan oleh Bank kepada Peminjam berdasarkan pemberitahuan dari Peminjam yang diterima oleh Bank sedikitnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal dari keinginan Peminjam untuk menerima fasilitas-fasilitas kredit tersebut, yakni dengan mengkreditir rekening Peminjam pada Bank dengan jumlah uang pinjaman yang diminta oleh Peminjam.

10.2. Atas permintaan dari Bank, Peminjam wajib untuk menanda-tangani dan menyerahkan kepada Bank, suatu surat aksep atau lebih untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh Peminjam berdasarkan Pengakuan Hutang ini (selanjutnya akan disebut juga "Surat Aksep") dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh Bank, surat (surat) aksep mana merupakan bagian yang tidak terpisah dari Pengakuan Hutang ini

Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh Peminjam atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) hutang (hutang) Peminjam kepada Bank berdasar­kan Pengakuan Hutang ini

Pasal 11

11.1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka Peminjam dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya yakni seketika jumlah (jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh Bank kedalam rekening Peminjam pada Bank) mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada Bank disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp.…………………………,- (…………………..) atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh Peminjam dari Bank ber­dasarkan Pengakuan Hutang ini, demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya serta Iain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini

11.2. Bank dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberi-kan oleh Peminjam sebagaimana diuraikan di atas

11.3. Pembukuan dan catatan-catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari jumlah hutang-hutang Peminjam kepada  Bank berdasarkan Pengakuan  Hutang  ini dan akan mengikat terhadap Peminjam mengenai kewajiban-kewajiban Peminjam berdasarkan Pengakuan Hutang ini

Pasal 12

12.1. Atas setiap jumlah uang yang diberikan/diserahkan sebagai pinjaman oleh Bank kepada Peminjam berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam pasal 10.1 di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunas, maka Peminjam menyetujui akan membayar kepada Bank sebagai berikut:

a.    untuk fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) dikenakan bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah 2% (dua persen) per tahun;

b.   untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) dikenakan bunga  sebesar Cost of Fund  Bank ditambah  2%   (dua persen) per tahun;

c.    untuk fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) dikenakan bunga  sebesar Cost of Fund  Bank ditambah  2%   (dua persen) per tahun

Yang   dimaksud   dengan   Cost   of   Fund   Bank   adalah bunga antar kantor Bank (P.T.………………………..)

yang dihitung berdasarkan tingkat bunga deposito Bank 12 (dua belas) bulan

 

Cost of Fund Bank ini dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan pasar uang

Saat ini Cost of Fund Bank adalah…………….…………..per tahun

Disamping  bunga  tersebut,   Peminjam  wajib  membayar komisi untuk pembukaan Sight Letter of Credit (L/C) sebesar lA % (seperempat persen) Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor 360 (tigaratus enampuluh) hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu,  dihitung dari hari  kehari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal  26 (duapuluh enam)  tiap-tiap  bulan  untuk  pertama  kali  pada tanggal  26  (duapuluh enam)   dari   bulan   berikutnya   dimana   untuk   pertama   kali Peminjam menerima pinjaman uang berdasarkan Pengakuan Hutang ini Bank  berhak  untuk  sewaktu-waktu  mengubah  besarnya bunga yang dimaksud di atas, perubahan mana akan diberi-tahukan secara tertulis oleh Bank kepada Peminjam

12.2. Apabila Peminjam lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini maupun berdasarkan fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) Line yang dibuka maupun fasilitas T/R (Trust Receipt) yang dipergunakan, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal) maka Peminjam wajib membayar kepada Bank bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu hutang pokok) atas jumlah yang dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah teisebut dibayar lunas seluruhnya dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tigaratus enampuluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank

Pasal 13

Peminjam dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Pengakuan Hutang ini atau pada waktu pembayaran penuh dari hutang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Pengakuan Hutang ini, mana yang paling akhir

Pasal 14

14.1. Tanpa  mengurangi  ketentuan-ketentuan  dalam  pasal   16  di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap   jumlah-jumlah   uang    yang    terhutang   berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit yang dimaksudkan dalam pasal 1 diatas ini selambat-lambatnya  12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal …………………………………………………..

          dan pada waktu dokumen tiba dan apabila Peminjam memper-gunakan fasilitas T/R (Trust Receipt), maka fasilitas T/R (Trust Receipt) tersebut wajib dibayar dalam waktu 120 (seratus duapuluh) hari terhitung mulai tanggal Bank men-kreditir rekening pinjaman Sight Letter of Credit (L/C) Line Peminjam yang ada pada Bank, akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan fasilitas-fasilitas kredit ini wajib telah dibayar lunas seluruhnya oleh Peminjam selambat-lambatnya tanggal ……………………………………….

14.2. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat 14.1.  di atas,  atas permintaan Peminjam masa berlakunya Pengakuan Hutang ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu, sampai jumlah dan dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Bank, baik dengan akta Notaris maupun dibawah tangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengakuan Hutang ini

14.3. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di kantor Bank di Jakarta, atau kepada kantor/tempat lainnya yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Peminjam

Pasal 15

Pengakuan Hutang ini berlaku mulai tanggal dan hari ini.

Pasal 16

16.1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 14 dan pasal 15 di atas ini, Bank berhak untuk menuntut/menagih pembayaran segala sesuatu yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat jurusita atau surat lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini

a.    bilamana antara Bank dan Peminjam tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Peminjam atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini

b.   bilamana sesuatu angsuran hutang pokok atau bunga atau Iain-lain jumlah  yang  terhutang  berdasarkan  Pengakuan Hutang  ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 10 di atas, tidak dibayar lunas pada waktu  dan  dengan  cara  sebagaimana  ditentukan  dalam Pengakuan   Hutang   ini   dan/atau   Surat   Aksep,   dalam hal   mana  lewatnya  waktu  saja  merupakan  bukti  yang sah    dan    cukup    bahwa    Peminjam    telah    melalaikan kewajibannya

c.    bilamana menurut Bank,  Peminjam lalai memenuhi atau tidak   memenuhi   syarat-syarat lain dalam pengakuan Hutang ini (dan / atau sesuatu penambahan, perubahan, pem-baharuan atau penggantiannya) dan / atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Pengakuan Hutang ini;

d.   jika sesuatu pernyataan, surat  keterangan atau dokuinan yang  diberikan  dalam Pengakuan Hutang ini (dan/atau penambahan, perubahan. pembaharuan atau penggantian-nya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Pengakuan Hutang ini, ternyata tidak benar atau tidak   sesuai   dengan   kenyataan   sebenarnya   dalam   atau mengenai hal (hal) yang oleh Bank dianggap penting

e.    apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan   Peminjam,   bonafiditasnya   dan   solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Peminjam tidak dapat membayar hutangnya lagi

f.    bilamana   Peminjam   atau   orang/pihak   lain   yang   me-nanggung    atau    menjamin pembayaran hutang-hutang Peminjam (untuk selanjutnya    disebut    "Penanggung") berdasarkan  Pengakuan  Hutang  ini  (dan/atau  setiap pe­nambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan 'dalam keadaan pailit atau penundaan     pembayaran hutang-hutang ("surseance van betaling") kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan rnenguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Peminjam dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang

g.   bilamana Peminjam atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, casuquo meninggal dunia atau ijin usaha Peminjam  dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/ diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk   sementara usahanya atau dinyatakan berada dibawah pengampuan (onder curatele gesteld)

h.   jika kekayaan Peminjam atau Penanggung jseluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib

i.     bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi dan/atau dewan komisaris (bila ada) dari Peminjam tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;

j.     bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini (termasuk perubahan-perubahan, penggantian-penggantian atau pembaharuannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;

k.   apabila Peminjam lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Pengakuan Hutang ini;

l.     apabila terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas-fasilitas kredit berdasarkan Pengakuan Hutang ini

apabila Peminjam atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Peminjam atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar   kembali   dengan   seketika   dan   sekaligus   lunas sebelum   tanggal   jatuh   waktu   pembayaran   yang   telah ditentukan

apabila persetoan terbatas: "P.T.……………"

berkedudukan di Jakarta, lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam akta Pengakuan Hutang tanggal hari ini di bawah nomor…………..

yang dibuat di hadapan saya Notaris (termasuk setiap dan semua perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau perpanjangannya).

16.2. Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, Bank tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh Peminjam dan Bank berhak untuk

a.    menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali semua hutang Peminjam berdasarkan Pengakuan Hutang ini (dan/atau penambahan,   perubahan dan penggantiannya kemudian),   termasuk  tetapi tidak terbatas  pada  hutang pokok, bunga, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau

b.   melaksanakan  dan  mengambil   setiap   tindakan  terhadap jaminan-jaminan   yang   telah   diberikan   kepada   Bank, dan/atau

c.    mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang terlaku

Pasal 17

Tanpa   mengurangi   hak   dari   Bank   untuk   menuntut/menagih pembayaran hutang kepada Peminjam maka Peminjam dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/memotong Rekening Peminjam pada setiap cabang dari Bank untuk

a.    ongkos-ongkos Pengakuan Hutang ini dan pernjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Pengakuan Hutang ini dan pelaksanaannya termasuk ongkos-ongkos untuk advies dan bantuan penasehat hukum Bank, ongkos Notaris/Penjabat Pembuat Akta Tanah, bea meterai, ongkos-ongkos baliknama (bila ada) serta segala ongkos yang timbul untuk menagih hutang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan

b.   bunga dan ongkos-ongkos lain

Pasal 18

18.1. Kewajiban Peminjam untuk membayar kembali hutangnya kepada    Bank    berdasarkan    Pengakuan    Hutang    ini    atau berdasarkan  Surat   Aksep  atau  setiap  perjanjian  lain  yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh Peminjam, tanpa Peminjam berhak   untuk   memperhitungkannya   (kompensasi)   dengan tagihan Peminjam terhadap Bank (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim)

             Peminjam dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

18.2. Peminjam menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap Bank atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan Pengakuan Hutang ini, Surat Aksep atau perjanjian-perjanjian   lain   yang   disebut   dalam   Pengakuan Hutang  ini atau yang  timbul  oleh transaksi  ini atau oleh sebab apapun juga

          Peminjam menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak   dapat   dijadikan   alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali atau melakukan pengurangan pembayaran atau untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Pengakuan Hutang ini

Pasal 19

Untuk Pengakuan Hutang ini berlaku ketentuan-ketentuan untuk Rekening Koran Bank yang isinya telah diketahui dan disetujui oleh Peminjam

Dalam kejadian Pengakuan Hutang ini memuat syarat-syarat yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dimuat dalam ketentuan-ketentuan untuk Rekening Koran tersebut, syarat-syarat khusus dalam Pengakuan Hutang ini yang harus berlaku

Untuk Pengakuan Hutang ini Peminjam lebih jauh akan tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit-kredit yang dijalankan oleh Bank dan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang sekarang atau yang akan berlaku dikemudian hari di Indonesia

Pasal 20

Peminjam berjanji dan mengikat diri kepada Bank, selama Peminjam masih mempunyai sesuatu hutang kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini, untuk menyerahkan kepada bank: 

a.    dalam   waktu   15   (limabelas)   hari   sejak   ditutupnya   tiap-tiap triwulan dari tahun buku Peminjam, Neraca dan perhitungan laba rugi dari  Peminjam yang  tidak diaudit untuk triwulan yang bersangkutan

b.   tiap-tiap bulan, yakni selambat-lambatnya dalam waktu 15 (limabelas) hari sejak   akhir sesuatu bulan, daftar mengenai barang-barang persediaan/barang-barang dagangan serta daftar

c.    mengenai lagihan-tagihan yang dimiliki oleh Peminjam selama bulan yang baru lalu

d.   dalam 120 (seratus duapuluh) hari sejak ditutupnya tiap-tiap tahun buku dari Peminjam, neraca dan perhitungan laba rugi dari Peminjam yang diaudit oleh Akuntan Publik yang disetujui oleh Bank mengenai tahun buku tersebut.

Pasal 21

Bilamana Bank menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Pengakuan Hutang ini (berikut penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diteriina oleh Bank dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, termasuk pembayaran-pembayaran di bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diper-hitungkan dengan semua hutang-hutang Peminjam kepada Bank

Apabila hasil penjualan jaminan dan/atau hasil penagihan tersebut melebihi jumlah hutang Peminjam kepada Bank, maka Bank wajib membayar kelebihan tersebut kepada Peminjam, akan tetapi tanpa Bank diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun atas uang kelebihan tersebut

Bilamana hasil penjualan dan/atau hasil penagihan tersebut terriyata beium cukup untuk melunaskan hutang-hutang Peminjam kepada Bank, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung-jawab dan kewajiban Peminjam untuk melunasinya

Pasal 22

Setiap jumlah uang yang diterima oleh Bank sebagai pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh Peminjam berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau berdasarkan  setiap  perjanjian  lain  yang  disebut atau   berhubungan   dengan   Pengakuan   Hutang   ini   akan   diper-gunakan:

PERTAMA     : untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Bank untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan

KEDUA          :  untuk pembayaran bunga yang terhutang

KETIGA         :  untuk pembayaran jumlah hutang pokok

KEEMPAT     :  untuk setiap jumlah lain yang terhutang kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan

Pasal 23

Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang-hutang Peminjam kepada Bank, baik yang timbul berdasarkan Pengakuan Hutang ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat dikemudian hari, atau karena garansi bank, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi atau surat dagang lain yang ditanda-tangani oleh Peminjam, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari hutang peminjam lain atau karena sebab apapun juga, maka Peminjam akan membuat atau suruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank sebagai berikut

1.   Pemberian jaminan kuasa untuk memasang dan mendaftarkan hak tanggungan pertama, kedua, ketiga dan selanjutnya hingga jumlah-jumlah yang pada tiap-tiap kali akan ditentukan sendiri oleh Bank untuk kepentingan Bank dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Bank dan kuasa untuk menjual atas

    sebidang tanah Hak Guna Bangunan, seluas………..(………………………….) meter persegi, terletak di dalam Daerah Khusus Ibukota….., Wilayah…………., Kecamatan………., Desa….……., setempat dikenal sebagai Jalan………., seperti ternyata dari Sertipikat (Tanda bukti Hak) Hak Guna Bangunan nomor………..dan dijelaskan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal…..………………(-4..-….) nomor…………., tertulis atas nama perseroan terbatas: "P.T.………….......", berkedudukan di………….

    demikian berikut bangunan pabrik yang sekarang ada di atas bidang tanah tersebut beserta turutan-turutannya, dan didirikan berdasarkan surat Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di……..nomor ………tanggal……………………..………..(-..-…..) dan/atau dikemudian hari didirikan di atas bidang tanah itu dan pada bangunan tersebut yang menurut sifat, peruntukkannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai harta tetap, yang sekarang telah dipasang hak tanggungan Pertama untuk kepentingan perseroan: "………………………………….", berkedudukan di……………dengan kantor cabang di……….., dengan akta Hipotik Pertama yang dibuat di hadapan ………………………….gelar…………………..Sarjana………, pada waktu itu Notaris di……………dalam jabatannya selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Daerah Khusus Ibukota………..tanggal…………………(--….) nomor……………..dan telah dikeluarkan Sertipikat hak tanggungan Pertama nomor………tanggal…………….……….(--….);

    satu dan lain seabgaimana pengikatan jaminannya ter-maktub dalam akta-akta saya, Notaris, tanggal hari ini di bawah nomor……….dan nomor………

2.   Pemberian jaminan secara fiducia atas mesin-mesin dan alat-alat produksi milik Peminjam;

    satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam akta saya,  Notaris,  tanggal hari ini di bawah nomor…………..

3.   Pemberian jaminan borg (Corporate Guarantee) dari perseroan terbatas: "P.T.…………", berkedudukan di Jakarta;

    satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam akta saya,  Notaris,  tanggal hari ini di bawah nomor

4.   Pemberian jaminan borg (Personal Guarantee) dari tuan…..……………….……, nyonya……….………….dan tuan………..………………..

satu dan lain sebagaimana pengikatan jaminannya termaktub dalam akta-akta saya,    Notaris, tanggal hari ini di bawah nomor………………dan nomor………………

Pasal 24

Peminjam akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera di bawah ini sampai kewajiban-kewajiban Peminjam kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas

Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh Bank pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank

Polis-polis asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain tetapi tidak terbatas ketentuan mengenai hak dari Bank untuk   menerima   pembayaran   asuransi   dari   perusahaan   asuransi (banker's clause)

Polis-polis  asuransi  aslinya  harus  diserahkan  oleh  Peminjam kepada Bank.

Pasal 25

Peminjam dengan ini menyatakan dan menjamin Bank sebagai berikut:

a.    bahwa anggaran dasar dari Peminjam dan perubahan-perubahan- nya adalah sebagaimana yang termaksud dalam akta nomor….tanggal………….(….-..-……)  dan  akta  nomor .…. tanggal ……………….(….-…-….), kedua-duanya dibuat di hadapan…………………., Notaris di………dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya  tanggal………………(….-…-….) nomor………………., kemudian diubah lagi dengan akta nomor...………...tanggal…………………………….…….(…-…-….) yang dibuat di hadapan …………………….., Notaris di ………………….. dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indoensia dengan Surat Keputusannya tanggal………………………..(….-…-…..) nomor………………dan perubahannya yang terakhir telah diumumkan dalam Tambahan nomor……dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal………………………………(--….) nomor…………dan terhadap anggaran dasar tersebut pada saat ini tidak/belum diadakan  perubahan  atau  tambahan  lagi  berupa apapun juga, baik yang telah maupun yang belum memperoleh pengesahan dari instansi yang berwajib

b.   bahwa pada waktu ini susunan para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris dari Peminjam adalah sebagai berikut

Direktur…………..tuan……………………….

Komisaris…………………..nyonya……………………..

dan tidak ada orang lain atau badan hukum yang menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peminjam

c.    bahwa pada waktu ini susunan pemegang saham dari Peminjam adalah sebagai berikut

    tuan………………………………..pemegang dari…….(…………..) saham

    dan tidak ada orang/pihak  lain yang  menjadi  pemegang saham Peminjam;

d.   bahwa Peminjam pada waktu ini tidak tersangkut dalam perkara/ sengketa  berupa  apapun juga  dimuka   Pengadilan-pengadilan dan/atau instansi-instansi lainnya yang dapat mengancam harta kekayaan   Peminjam   dan   dapat   mempengaruhi   kemampuan Peminjam  untuk  melaksanakan  kewajiban-kewajibannya  yang termaksud dalam  Pengakuan Hutang  ini dan/atau  Surat-surat Aksep;

e.    bahwa   untuk   membuat,   menanda-tangani   dan   menyerahkan Pengakuan Hutang ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam pasal 23 dan Surat-surat Aksep, Peminjam tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari orang/pihak siapapun juga, kecuali ijin atau persetujuan-persetujuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar Peminjam;

f.    bahwa   semua   buku-buku   keuangan   Peminjam,   keterangan-keterangan antara lain tetapi tidak terbatas pada neraca dan perhitungan laba rugi per tanggal April 1988 dan Iain-lain data yang   telah   dan/atau   dikemudian   hari   akan   diberikan   oleh Peminjam kepada Bank adalah lengkap dan benar dan buku-buku itu   disiapkan   dan   dipeliharan   sesuai   dengan  prinsip-prinsip akuntansi di Negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus-menerus dan menunjukkan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha Peminjam pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan Peminjam atau hasil usahanya yang sedemikian yang dapat mengurangi kemampuan Peminjam untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada Bank berdasarkan Pengakuan Hutang ini, Surat Aksep dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara bank dan Peminjam;

g.   bahwa pada waktu itu tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagai-mana dimaksudkan dalam pasal 16 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas-fasilitas kredit ini kepada Peminjam tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaian/ pelanggaran

Pasal 26

26.1.  Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada Bank dalam dan/atau   berdasarkan Pengakuan Hutang ini merupakan bagian-bagian yang terpenting   dan tidak terpisah dari Pengakuan Hutang ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu, Pengakuan Hutang ini tidak akan dibuat oleh Bank dan Peminjam, dan sebagai demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut    kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa   tersebut   dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau casuquo dibubarkan /dilikwidasi, atau karena terjadinya/ timbulnya peristiwa atau sebab apapun juga, Bank dan Peminjam dengan  ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

26.2. Mengenai Pengakuan Hutang ini Bank dan Peminjam masing-masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata cara menghentikan/mengakhiri sesuatu perjanjian

26.3. Terhadap Pengakuan Hutang ini akan berlaku hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

26.4.  Peminjam dengan ini sekarang untuk nantinya dikemudian hari memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun juga serta dengan hak substitusi   kepada   Bank,   untuk   dan   atas   nama Peminjam membuat dan menanda tangani akta Pengakuan Hutang Peminjam kepada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 224 H.I.R. (Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui) dan menyatakan didalam akta tersebut mengenai jumlah uang yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank, baik hutang pokok, bunga, denda bunga dan biaya-biaya   lainnya   yang   timbul   berdasarkan   Pengakuan Hutang ini, demikian itu setiap saat bila dipandang perlu oleh Bank

26.5. Mengenai Pengakuan Hutang ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Peminjam memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor………………,  akan tetapi demikian itu dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap Peminjam di pengadilan-pengadilan manapun juga yang di­pandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris

Dari segala sesuatu yang tersebut di atas ini, dibuatlah

AKTA INI

Dibuat dalam mink, dibacakan dan ditanda-tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan dihadiri oleh kedua-duanya pegawai  Notaris dan bertempat tinggal di………..…, sebagai saksi-saksi

--