.............................................................................................
.
..
.
..
.
.
AKTA HIBAH
Nomor [Nomor Akta]/[Tahun Akta]
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, [Hari Akta] tanggal[Tanggal Akta] ([Terbilang Tanggal Akta]) bulan[Bulan Akta] tahun [Tahun Akta] ([Terbilang Tahun Akta]) hadir dihadapan saya [Nama Notaris] yang berdasarkan Surat Keputusan[Surat Keputusan] tanggal [Tanggal SK] nomor[Nomor SK] diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja[Daerah Kerja]
dan berkantor di[Alamat Kantor] dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: ---------------------------------------------------
1. [Saksi I]
2. [Saksi II]
Para Penghadap dikenal oleh saya/Penghadap[Penghadap] saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini. ----------------------------------------
Pihak pertama menerangkan dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima hibah dari Pihak Pertama yaitu : -----
· Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
Nomor [Nomor Jenis Sertifikat] atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal [Tanggal Gambar Situasi] Nomor [Nomor Gambar Situasi] seluas [Luas Tanah] m2 ([Terbilang Tanah] meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : [NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : [NOP]
· Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :
atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor [Nomor Gambar] dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) [NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : [NOP] yaitu seluas[Luas Tanah] m2 ([Terbilang Luas Tanah] meter persegi), dengan batas-batas : [Batas Tanah]
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang pada tanggal[Tanggal Peta] Nomor[Nomor Peta] yang ditampilkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : [NIB]
· Hak Milik atas sebidang tanah : -------------------------------------------------------------
Persil Nomor[Nomor Persil] Blok[Blok] Kohir Nomor[Nomor Kohir] seluas [Luas tanah hak milik] m2 ([Terbilang Persil] meter persegi) , dengan batas-batas : [Batas Persil] sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal [Tanggal Peta] Nomor[Nomor Peta] yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : [NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) :[NOP] berdasarkan alat-alat bukti berupa : -----------------------------------------
[Alat Bukti]
· Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : -----------------------------------
Nomor[Nomor Rusun]
- terletak di : ----------------------------------------------------------------------------
- Provinsi : [Provinsi Rusun]
- Kabupaten/Kota : [Kabupaten/Kota Rusun]
- Kecamatan : [Kecamatan Rusun]
- Desa/Kelurahan : [Desa/Kelurahan Rusun]
- Jalan : [Jalan Rusun]
Hibah ini meliputi pula :-------------------------------------------------------------------------------
[Hibah meliputi]
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut
Objek Hibah. ---------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa penghibahan
Ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: -----------------------
---------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------
Mulai hari ini objek hibah yang diuraikan dalam akta ini telah
Menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan
yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek hibah
tersebut di atas menjadi hak dan beban Pihak Kedua. ------------
---------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------
Objek hibah tersebut diterima oleh Pihak Kedua menurut
keadaannya sebagaimana didapatinya pada hari ini dan Pihak
Kedua dengan ini menyatakan tidak akan mengadakan segala
tuntutan mengenai kerusakan dan/atau cacat yang tampak
dan/atau tidak tampak. ------------------------------------------------
---------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------
Mengenai hibah ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari
[Pemindahan Hak Dari]
tanggal[Tanggal Izin Pemindahan] Nomor[No Izin Pemindahan]
---------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan hibah ini
Kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum
Penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang
Berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal
[Tanggal Pernyataan]
---------------------------------- Pasal 5 -------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi
objek hibah dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh
Instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan
menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional
tersebut.
---------------------------------- Pasal -------------------------------------
-------------------------------------- Pasal -----------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih
tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada
Kantor Pengadilan Negeri
-------------------------------------- Pasal -----------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan
hak ini dibayar oleh [Penghadap]
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-
saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini: -----------------------------
[Saksi I]
[Saksi II]
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan
menyetujui hibah dalam akta ini. --------------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : ---------------------
[Pihak Pertama]
[Pihak Kedua]
Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, Para saksi dan sata, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1(satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat hibah dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
[Pihak Pertama] [Pihak Kedua]
Persetujuan [Persetujuan]
.
Saksi Saksi
[Saksi I]. [Saksi II]
Pejabat Pembuat Akta Tanah
[Pejabat PPAT]