.............................................................................................
……………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………
AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Nomor /
Lembar pertama/kedua
Pada hari ini, tanggal( [Tanggal Akta] )
Bulan [Bulan Akta] Tahun ( [Tahun Akta] )
Hadir dihadapan saya([Penghadap])
Yang berdasarkan surat keputusan
Tanggal [Tanggal Akta] nomor [ Nomor Akta ]
Diangkat/ditunjuk sebagai pejabat pembuatan Akta Tanah, yang
Selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
Dengan daerah kerja [Daerah Kerja]
Dan berkantor di [Alamat Kantor]
Dengan dihadiri oleh saksi saksi
Yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: ---------------
1….
Para pengahadap dikenal oleh saya/penghadap [Penghadap]
saya kenal dan
Yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para penghadap
Diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan
Pada akhir akta ini.---------------------------------------------------------------------------
Para Pihak menerangkan bahwa mereka bersama-sama adalah
pemegang hak dibawah ini : --------------------------------------------------------------
· Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
Nomor[Nomor Akta]atas sebidang tanah sebagaimana
Diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal
Nomor [Nomor Akta] seluas [Luas Tanah] m2
( [Terbilang Tanah] meter persegi)
Dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) :[NIB]
Dan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek
Pajak (NOP) :
Terletak di : [Daerah Kantor]
1. Provinsi : [Propinsi]
2. Kabupaten/kota : [Kabupaten/Kota Rusun]
3. Kecamatan : [Kecamatan]
4. Desa/Kelurahan : [Desa/Kelurahan]
5. Jalan : [Jalan]
· Hak Milik atas sebidang tanah : --------------------------------------------------------
Persil Nomor[ Nomor Persil] Blok [Blok] Kohir Nomor [Nomor Kohir] )
Seluas [Luas tanah hak milik] m2( meter persegi) ), dengan batas-batas : )
· Hak
Selanjutnya dalam akta ini dsebut “Hak Bersama “. -----------------------------------------
Para pihak selanjutnya menerangkan bahwa mereka telah Sepakat untuk mengikuti pemilikan bersama atas Hak Bersama tersebut,dan untuk itu dengan ini menyepakati pembagian Hak Bersama tersebut sebagai berikut :
a.Pihak pertama memperoleh dan menjadi pemegang tunggal dari : ------------------------------
- Hak
[ Pihak Kedua]
Sebagaimana diuraikan di atas
- Hak Atas sebagian tanak Hak
[Pihak Ketiga] Sebagaimana diuraikan di atas
Yaitu seluas [Luas Tanah] m2(meter persegi) dengan batas batas
sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal
Nomor [Nomor Peta]yang dilampirkan pada akta ini.
b. Pihak kedua memperoleh dan menjadi pemegang tunggal
dari : ------------------------------------------------------------------------
- Hak
[Pihak Pertama] sebagaimana diuraikan diatas;
- Hak atas sebagian tanah Hak
[Pihak Ketiga] Sebagaimana diuraikan diatas
Yaitu seluas[ Luas Tanah] m2(meter persegi) dengan batas batas:
Sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal
Nomor [Nomor peta] yang dilampirkan pada akta ini.
c. Pihak ketiga yang memperoleh dan menjadi pemegang tunggal
dari : ------------------------------------------------------------------------------------
- Hak
[Pihak Pertama] Sebagaimana diuraikan di atas
- Hak Atas sebagian tanah hak
[Pihak Kedua] Sebagaimana diuraikan di atas ,
Yaitu seluas [ Luas Tanah]m2 Meter persegi dengan batas- batas;
Sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal
Nomor[ Nomor Peta]yang dilampirkan pada akta ini.
d. Pihak
Pembagian Hak Bersama diatas juga meliputi : [Pembagian Meliputi]
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa :
a.- dalam pembagian hak bersama ini tidak terdapat kelebihan
nilai yang diperoleh oleh salah satu pihak; ------------------------------------
- para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai yang
Diperoleh oleh pihak yang memperoleh hak sebagaimana
Diuraikan diatas;----------------------------------------------------------------------
- karena memperoleh kelebihan nilai dalam pembagian hak
Bersama ini, maka pihak ([Pembayaran]) membayar
Uang tunai sejumlah Rp. ([Terbilang Bayar])
Kepada pihak ([Pejabat PPAT]) dan untuk pembayaran
Tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang
Sah (kuitansi).( [Alat Bukti])
b. Pembagian hak bersama ini dilakukan dengan syarat-syarat lebih
lanjut sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
-------------------------------------pasal 1---------------------------------------------
Mulai hari ini hak yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi
Milik masing-masing pihak yang memperolehnya dan karenanya
Segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban
Atas hak tersebut diatas menjadi hak/beban pihak yang
Memperoleh hak tersebut. ---------------------------------------------------------
-------------------------------------pasal 2----------------------------------------------
Hak tersebut diterimah oleh masing - masing pihak yang
Memperolehnya menurut keadaanya sebagaimana didapatinya
Pada hari ini dan masing-masing pihak dengan ini menyatakan
Tidak akan mengadakan segala tuntutan mengenai kerusakan
Dan/atau cacat yang tampak dan/atau tampak. ------------------------------
--------------------------------------------pasal 3------------------------------------------
Para pihak yang memperoleh hak dalam pembagian hak bersama
Ini dengan ini menyatakan bahwa dengan pembagian hak bersama
Ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum
Pengusaan tanah menurut ketentuan perundang - undangan yang
Berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataan tanggal
--------------------------------------------pasal 4-------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang diuraikan dalam
Pembagian hak bersama ini dengan hasil pengukuran oleh instansi
Badan pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima
Hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut. –
--------------------------------------------pasal 5 -------------------------------------------
--------------------------------------------pasal 6 ------------------------------------------------
Para pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat
Kediaman hokum yang umum dan tidak berubah pada kantor
Pengadilan Negeri
--------------------------------------------pasal 7 ------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai
Peralihan hak ini, dibayar oleh
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi
Yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : -------------------
Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan
Menyetujui pembagian hak bersama dalam akta ini, --------------------
Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : ([Pejabat PPAT])
Sebagai saksi-saksi dan setelah di bacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak tersebut di atas, akta ini di tandatangani/cap ibu jari oleh Pihak pertama, pihak kedua,pihak ketiga,pihak
)
Para saksi dan saya, PPAT, sebanyak ( )
Rangkap terdiri dari 1 ( ) rangkap lembar pertama disimpan di
Kantor saya, PPAT, dan ( ) rangkap
Lembar kedua disampaikan kepada kepala kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota
Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat pembagian hak
Bersama dalam akta ini. ----------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga
( [ Pihak Pertama ] ) ( [ Pihak Kedua ] ) ( [ Pihak Ketiga ] )
Persetujuan Persetujuan Persetujuan
([ Persetujuan I]) ([ Persetujuan II ]) ([ Persetujuan III ])
Saksi Saksi
([ Saksi ]) I ( [ Saksi II ])
Pejabat Pembuat Akta Tanah
( [ Pejabat PPAT ] )