[Judul 1]

 

 

 

 


AKTA

PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Nomor [Nomor Akta]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[Judul 2]


AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Nomor [Nomor Akta]

Lembar Pertama/Kedua

 

Pada hari ini, [Hari Akta]  tanggal [Tanggal Akta] ([Terbilang Tanggal Akta]) bulan [Bulan Akta] tahun [Tahun Akta] ([Terbilang Tahun Akta]) hadir dihadapan saya [Nama Notaris] yang berdasarkan Surat Keputusan [SK] tanggal [Tanggal SK] nomor [Nomor SK] diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja [Daerah Kerja] dan berkantor di [Alamat Kantor] dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:

1.    [Pemegang Hak] Pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dibebani Hak Tanggungan, selanjutnya disebut Pemegang Hak;

2.    Pemilik [Pihak Pertama] selaku Pemberian Hak Tanggungan untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.

1.  [Pihak Kedua]

Selaku Penerimaan Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada penghadap dikenal oleh saya/Penghadap [Nama Penghadap] saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.

Para Pihak menerangkan :

·         bahwa oleh Pihak Kedua dan [Pihak Pertama] selaku Debitor, telah dibuat dan ditanda-tangani perjanjian utang piutang yang dibuktikan dengan :

-         akta tanggal [Tanggal Akta] nomor [Nomor Akta] dibuat di hadapan                                                                        [Nama Penghadap] yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya;

-         akta di bawah tangan yang bermaterai cukup, dibuat di [Akta Bawah Tangan Dibuat Di] tanggal [Tanggal Akta Bawah Tangan] nomor [Nomor Akta Bawah Tangan] yang aslinya diperlihatkan kepada saya;

·         bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitor sejumlah Rp. [Utang Debitor] [Terbilang Utang]  /sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian utang-piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp. [Nilai Tanggungan] ([Terbilang Tanggungan]) oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan yang diatur dalam undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya atas Objek/Objek-objek) berupa [Obyek Berupa] hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan di bawah ini:

·         Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai : Nomor [Nomor] atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal [Tanggal Gambar] Nomor [Nomor Gambar] seluas [Luas] ([Terbilang Luas]) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : [Nomor NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : [Nomor NOP] terletak di :

-        Provinsi                       : [Propinsi]

-        Kabupaten/Kota          : [Kabupaten/Kota]

-        Kecamatan                 : [Kecamatan]

-        Desa/Kelurahan          : [Desa/Kelurahan]

-        Jalan                           : [Jalan]

yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan :

[Berdasarkan]

·         Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai : atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor [Nomor] dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : [Nomor NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : [Nomor NOP] yaitu seluas [Luas] m2  ([Terbilang Luas]) dengan batas-batas [Batas] sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang pada tanggal [Tanggal Peta] Nomor [Nomor Peta] yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : [Nomor NIB] terletak di :

-        Provinsi                       : [Propinsi]

-        Kabupaten/Kota          : [Kabupaten/Kota]

-        Kecamatan                 : [Kecamatan]

-        Desa/Kelurahan          : [Desa/Kelurahan]

-        Jalan                           : [Jalan]

yang diperoleh oleh Pihak Pertama berdasarkan :

[Berdasarkan]

·         Hak Milik atas sebidang tanah : Nomor Blok Kohir Nomor [Nomor Kohir] seluas [Luas] m2 ([Terbilang Luas]) dengan batas-batas : [Batas] sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal [Tanggal Peta]  Nomor [Nomor Peta] yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidan Tanah (NIB) : [Nomor NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : [Nomor NOP] terletak di :

-        Provinsi                       : [Propinsi]

-        Kabupaten/Kota          : [Kabupaten/Kota]

-        Kecamatan                 : [Kecamatan]

-        Desa/Kelurahan          : [Desa/Kelurahan]

-        Jalan                           : [Jalan]

berdasarkan alat-alat bukti berupa :

[Alat Bukti]

·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : Nomor [Nomor Rusun] terletak di :

-        Provinsi                       : [Propinsi]

-        Kabupaten/Kota          : [Kabupaten/Kota]

-        Kecamatan                 : [Kecamatan]

-        Desa/Kelurahan          : [Desa/Kelurahan]

-        Jalan                           : [Jalan]

yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :

[Berdasarkan]

·         Hak [Hak]

Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkan kepada saya, PPAT, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak, dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini; Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga :

(Meliputi)

Untuk selanjutnya hak atas tanah/Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan benda-benda lain tersebut di atas disebut sebagai Objek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya.

Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas meneranglan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak Pertama menjamin bahwa semua Objek Hak Tanggungan tersebut di atas, betul milik Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun yang tidak tercatat.

Pasal 2

Hak tTanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana  diuraikan di bawah ini :

·         Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan di atas, dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek Hak Tanggungan yang akan disebut di bawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi;

-        Objek Hak Tanggungan [Nilai Obyek Tanggungan I] dengan nilai Rp. ([Terbilang Tanggungan])

-        Objek Hak Tanggungan [Nilai Obyek Tanggungan II] dengan nilai Rp. ([Terbilang Tanggungan])

-        Objek Hak Tanggungan [Nilai Obyek Tanggungan III] dengan nilai Rp. ([Terbilang Tanggungan])

·         Dalam hal ini Objek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi. Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua;

·         Pihak Pertama tidak akan meyewakan kepada pihak lain Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan;

·         Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak edua;

·         Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan memnyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumannya meliputi letak objek Hak Tanggungan yang bersangkutan;

·         Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :

a.    menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya atau sebagian-sebagian;

b.    mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara, dan syarat-syarat penjualan;

c.    menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kuitansi;

d.    menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan;

e.    mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan

f.     melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang peraturan hukum yang berlkau diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.

·         Pihak Kedua sebagai pemegang Hak Tanggungan Pertama atas Objek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama;

·         Tanpa  persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga;

·         Dalam hal Objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Objek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya;

·         Pihak Pertama akan mengasuransikan Objek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya; Dalam hal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Objek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang gantu kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan utang Debitor;

·         Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu diberi kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Objek Hak tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilarangnya ketentuan Undang-undang serta jika diperukan ,mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan;

·         Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Objek Hak tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Objek Hak tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan Objek Hak tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya;

·         Setipikat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi Objek Hak tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada PIhak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang Hak tanggungan dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada  Pihak Kedua untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertahanan setelah Hak Tanggungan ini didaftar;

Pasal 3

Untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap di hadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani formulir/surat menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima hak segala uang pembayaran serta melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut.

Pasal 4

Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Kantor Pengadila Negeri.

Pasal 5

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pembebanan Hak Tanggungan tersebut di atas dibayar oleh [Nama Penghadap]

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :

[Saksi I]

[Saksi II]

yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui pemberian hak tanggungan dalam akta ini.

 

Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :

[Pihak Pertama]

[Pihak Kedua]

sebagai sanki-sanksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar perama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota [Kabupaten/Kota] untuk keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dalam akta ini.

 

                        Pihak Pertama                                                Pihak Kedua

 

 

 

                        [Pihak Pertama]                                              [Pihak Kedua]

 

                        Persetujuan                                                     Persetujuan

 

 

 

                        [Persetujuan I]                                                 [Persetujuan II]

 

                        Saksi                                                               Saksi

 

 

 

                        [Saksi I]                                                           [Saksi II]

 

 

                                            Pejabat Pembuat Akta Tanah

 

 

 

                                            [Pejabat Pembuat Akta Tanah]