●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●●

………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

………………………………………………………………………………….

……………………………………………

…………………………………………………

 


AKTA PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN/HAK PAKAI ATAS HAK MILIK

Nomor      /  Nomor Akta

Lembar Pertama/Kedua

Pada hari ini, [Hari Akta] tanggal [Tanggal Akta] Bulan [Bulan Akta] tahun [Tahun Akta                                    ] Hadir dihadapan saya  [Nama Notaris] Yang berasarkan Surat Keputusan Tanggal [Tanggal Akta]  nomor [Nomor Akta] diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah,yang selanjunya disebut PPAT,yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja [ Daerah Kerja ] dan kantor di [Alamat kantor] dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :

Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap [Nama Penghadap] saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebut pada akhir akta ini,

Pihak Pertama terlebih dulu menerangkan bahwa pihaknya adalah Pemegang Hak Milik Nomor [Nomor Peta] atas sebidang tanah sebagai mana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal Nomor [Nomor Gambar Situasi] Seluas [Luas Tanah] m2 [Terbilang Luas Tanah] Meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah [NIB] : [Nomor NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak  Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan [SPPTPBB] Nomor Objek Pajak [NOP] :

Terletak di :

-       Provinsi                           : [Propinsi Rusun]

-       Kabupaten/Kota             : [Kabupaten Kota Rusun]

-       Kecamatan                     : [Kecamatan Rusun]

-       Desa/Kelurahan                        : [Desa Kelurahan Rusun]

-       Jalan                                : [Jalan Rusun]

 

Selanjutnya Pihak Pertama menerangkan dengan ini memberikan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai dari Pihak Pertama,yaitu :

-       atas seluruh tanah Hak Milik Nomor [isian]              sebagai diuraikan diatas : ---------

-          atas sebagian dari tanah Hak Milik Nomor [isian] yaitu seluas [Luas Tanah] m2 [Terbilang Luas Tanah] meter persegi] dengan batas-batas sebagai berkut : ----------

sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang pada tanggal [Tanggal Peta] Nomor [Nomor Peta] yang dilampirkan pada akta ini, dngan Nomor Identifikasi Bidang Tanah [NIB] isian  selanjutnya dalam akta ini dsebut “Objek Pemberian Hak”,

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa:

a.  pemberian hak ini dilakukan dengan imbalan sebesar Rp,[Terbilang Harga];

b.  Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk pernerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah [kuitansi];

c.  Pemberian hak ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berkut :

 

 

--------------------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------

 (1) Hak Guna Bangun/Hak Pakai ini diberikan untuk jangka waktu [isian] tahun, dan berakhir pada tanggal [   isian      ] tahun, dan berakhir pada tanggal [  isian ]

(2) Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai ini memberkan  hak kepada pihak Kedua khusus untuk mendirikan dan mempunyai bangunan berupa [Objek Berupa] di atas tanah yang menjadi Objek Pemberian Hak sampai berakhirnya jangka waktu  hak yang diuraikan di atas.

(3) Hak Guna Bangunan/Hak Pakai ini tetap membebani Hak Milik sampai yang bersangutan walaupun Hak Milik itu telah beralih atau dialihkan oleh Pihak Pertama kepada pihak lain, dan Pihak Kedua tetap dapat measanakan haknya sampai jangka waktu   Hak Guna Bagunan/Hak Pakai habis.

(4) Dalam melaksanakan Hak Guna Bangun /Hak Pakai ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan  menghilangkan tanda-tanda batas Objek Pemberian Hak dan tidak diperbolehkan membangun bangunan yang melintasi batas  Objek Pemerintah Hak  [    isian   ]

(5) Dalam melaksanakan pembangunan Pihak Kedua wajib memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-udangan mengenai pendirian pembangunan dan rencana tata ruang wilayah dan wajib memiliki ijin-ijin yang disyaratkan,------     

(6) Pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku menjadi tanggung jawab  Pihak Kedua sendiri,-------------------------------------------------------------------

(7) Pihak Kedua akan memelihara dan mengelola bangunan termasuk benda-benda serta sarananya dengan sebaik-baiknya dan apabla diterlantarkan maka Pihak Kedua akan menyeahkan dan memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengelola dan memelihara hingga jangka waktu pemberian hak yang diberikan dengan akta ini berakhir.-----------

(8) Pihak kedua tidak diperkenankan mengagunkan atau menjual dengan cara apapun juga Hak Guna Bangunan/Hak Pakai yang diberikan dengan akta ini dan/atau bangunan yang ada di atas tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai tersebut  tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.------------------------------------------------------------------------

(9) Pihak Kedua Wajib : --------------------------------------------------------------------------------

a)  Mengosongkan bangunan yang ada di atas objek Pemberian hak dan menyerahannya kepada Pihak Pertama  berikut benda-benda lain serta sarananya,tanpa pembayaran ganti rugi berupa apapun juga,atau ……………

b)  membongkar  bangunan yang ada di atas Objek Pemberian Hak dan menyerahkannya kembali Objek Pemberian Hak tersebut kepada Pihak Pertama seperti keadaan semula.--------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------

Mulai hari ini Objek Pemberi Hak yang diuraikan dalam akta ini ,oleh Pihak Kedua dapat digunakan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan karena segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas Objek Pemberi Hak tersebut dai atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.--------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------

Pihak Pertama menjamin, bahwa Objek Pemberian Hak tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------

Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi Objek Pemberian Hak dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dan tidak memperhitungkan kebali imbalan yang telah diberikan olih Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.-------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------

Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hokum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri.

--------------------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pendaftaran hak ini dibayar oleh

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ---------------------------------------------

Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui pemberian hak tangggungan dalam akta ini :------------------------------------

Demikina akta ini dibuat dihadapan para pihak dan. ---------------------------------------------

Sebagau saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak (2) dua rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar petama disimpan di kantor saya,dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten /Kota.[isian]

Untuk keperluan pendaftran Hak Guna Bangunan/Hak Pakai yang diberikan denag akta ini. --------------------

 

                        Pihak Pertama                                                                     Pihak Kedua            

                   …………………………………………                                                                        …………………………………………..

          Persetujuan…………………………………………………

…………………………………………………………………..

                        Saksi                                                                                      Saksi

          ………………………………………………………                                                              ………………………………………………

Pejabat Penbuat Akta Tanah