AKTA PEMASUKAN KE DALAM PERUSAHAAN
Nomor [Nomor Akta]
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, [Hari Akta] tanggal [Tanggal Akta] ([Terbilang Tanggal Akta]) bulan [Bulan Akta] tahun [Tahun Akta] hadir dihadapan saya [Nama Notaris] yang berdasarkan Surat Keputusan [Nama SK] tanggal [Tanggal SK] nomor [Nomor SK] diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja [Daerah Kerja] dan berkantor di [Alamat Kantor] dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1.
Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap [Nama Penghadap] saya kenal dan yang lain diperkenalkan kepada saya olehnya kepada saya/para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.
Pihak pertama menerangkan dengan ini memasukkan sebagai penyertaan ke dalam Perseroan Terbatas [Nama PT], dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima penyertaan Pihak Pertama tersebut, yaitu berupa :
· Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
Nomor [Nomor Jenis Sertifikat] atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal [Tanggal Gambar Situasi]
Nomor [Nomor Gambar Situasi] seluas [Luas Tanah] m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : [Nomor NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : [NOP] terletak di:
- Propinsi : [Propinsi Rusun]
- Kabupaten/Kota : [Kabupaten/Kota Rusun]
- Kecamatan : [Kecamatan Rusun]
- Desa/Kelurahan : [Desa/Kelurahan Rusun]
- Jalan : [Jalan Rusun]
· Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai :
atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor [Nomor Hak Guna Bangunan] dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : [Nomor NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : [Nomor NOP] yaitu seluas [Luas Tanah] m2 ([Terbilang Luas Tanah] meter persegi) dengan batas-batas [Batas Tanah] sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Peta Bidang pada tanggal [Tanggal Peta] Nomor [Nomor Peta] yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : [Nomor NIB] terletak di :
- Propinsi : [Propinsi Rusun]
- Kabupaten/Kota : [Kabupaten/Kota Rusun]
- Kecamatan : [Kecamatan Rusun]
- Desa/Kelurahan : [Desa/Kelurahan Rusun]
- Jalan : [Jalan Rusun]
· Hak Milik atas sebidang tanah:
Persil Nomor [Nomor Persil] Blok [Blok] Kohir Nomor [Nomor Kohir] seluas [Luas Tanah] m2 ([Terbilang Tanah] meter persegi), dengan batas-batas [Batas] sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal [Tanggal Gambar Situasi] Nomor [Nomor Gambar Situasi] yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): [Nomor NIB] dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : [Nomor NOP] berdasarkan alat-alat bukti berupa:
[Alat Bukti] terletak di:
- Propinsi : [Propinsi Rusun]
- Kabupaten/Kota : [Kabupaten/Kota Rusun]
- Kecamatan : [Kecamatan Rusun]
- Desa/Kelurahan : [Desa/Kelurahan Rusun]
- Jalan : [Jalan Rusun]
· Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:
Nomor [Nomor Rusun] terletak di:
- Propinsi : [Propinsi Rusun]
- Kabupaten/Kota : [Kabupaten/Kota Rusun]
- Kecamatan : [Kecamatan Rusun]
- Desa/Kelurahan : [Desa/Kelurahan Rusun]
- Jalan : [Jalan Rusun]
· Hak [Hak Rusun]
Pemasukan ke dalam perusahaan ini meliputi pula:
[Pembagian Meliputi]
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Pemasukan Ke Dalam Perusahaan”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa:
a. Untuk pemasukan ke dalam perusahaan ini Pihak Pertama menerima sebagai penggantinya ([Jumlah Saham]) saham Perseroan Terbatas, semuanya dengan harga nominal Rp. [Pembayaran] ([Terbilang Bayar]);
b. Akta ini berlaku sebagai tanda penrimaan saham tersebut;
c. Pemasukan ke dalam perusahaan ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Mulai hari ini objek pemasukan ke dalam perusahaan yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek pemasukan ke dalam perusahaan tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak Pertama menjamin, bahwa objek pemasukan ke dalam perusahaan tersebut di atas tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
Pasal 3
Mengenai pemasukan ke dalam perusahaan ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari [Pihak Pertama] tanggal [Tanggal Akta] Nomor [Nomor Akta].
Pasal 4
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek pemasukan ke dalam perusahaan dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertahanan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran Instansi. Badan Pertahanan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali saham sebagai pengganti pemasukan ke dalam perusahaan dalam akta ini dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
Pasal 5
Pasal 6
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negri.
Pasal 7
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh [Penghadap]
Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini: [Saksi I], [Saksi II] yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui pemasukan ke dalam perusahaan dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: [Saksi I], [Saksi II] sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (Satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, PPAT, dan 1 (Satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota [Kabupaten/Kota Rusun] untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat pemasukan ke dalam perusahaan dalam akta ini,
Pihak Pertama Pihak Kedua
[Pihak Pertama] [Pihak Kedua]
Persetujuan …………………..
[Persetujuan I]
Saksi Saksi
[Saksi I] [Saksi II]
Pejabat Pembuat Akta Tanah
[Pejabat PPAT]